BAB 2

NORMA DAN KEADILAN

 

KOMPETENSI DASAR

1.2 Menghargai norma – norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan jujur sebagai anugrah Tuhan YME

2.2 Mematuhi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

3.2 Memahami Norma – norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

4.2 Berperilaku sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.

Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Norma dan Keadilan"

 





Perhatikan gambar tersebut, Apa yang dapat diteladani dari perilaku pada gambar tersebut?

Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Sehingga manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.

Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Menurut Roscoe Pound, ada 3 kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu : 

1.      Kepentingan umum, meliputi : kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat. 

2.      Kepentingan masyarakat, meliputi : kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial, kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial; kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna dan  kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual.

3.      Kepentingan pribadi, meliputi : kepentingan pribadi, kepentingan rumah tangga, kepentingan substansi. 

Cicero  mengatakan “ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. 

Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

1.      PENGERTIAN NORMA

Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya. Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

 Macam-macam norma.

              Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
              Norma kesusilaan, Norma kesopanan, Norma agama, Norma hukum.

TUGAS KALIAN,

Dari Keempat norma tersebut, kalian cari definisinya (pengertiannya ).  beserta contohnya. Masing-masing norma 2 contoh. Kemudian kalian kerjakan langsung pada link google form berikut : KLIK DISINI 

 

 SELAMAT BELAJAR, SEMOGA ILMUNYA BERMANFAAT. 

Wassalamualaikum wr.wb 

18 komentar:

  1. Nama : Rahmah Nur M.
    No Absen : 26
    Kelas : VII A

    BalasHapus
  2. Nama : Aubin Galen Xavier arva suyitno
    Kelas : 7G
    No absen : 5

    BalasHapus
  3. Nama : Levina Cindy Aurella
    Kelas: 7c
    Absen: 16

    BalasHapus
  4. Nama:Yunia Putri Cahyani
    No absen:32
    Kelas:VII A

    BalasHapus
  5. Nama Destria Fika Sari
    Kls VII B
    No absen 08

    BalasHapus
  6. Nama:Marcel Rahmat RAmadhanu
    Kls:7A
    No:18

    BalasHapus
  7. Nama:jessica endarrel fersa
    Kls:7B
    No absen:15

    BalasHapus
  8. Nama : Nadiya Rindi Antika
    Kls : 7C
    Absen : 23

    BalasHapus
  9. Nama:Risqi eka ernadi
    kelas:7B
    No Absen:29

    BalasHapus
  10. Nama:Nur Tria Hidayana Tulloh
    kls:7B
    No absen:25

    BalasHapus
  11. Nama: Marfel Rahmat Ramadhani
    Kelas:7B
    No:18

    BalasHapus
  12. Nama Mohammad Rizki Aditya
    Kelas 7A
    No absen 21

    BalasHapus
  13. Nama: Achmmad Danial Afandi
    No:02
    Kelas:7A

    BalasHapus
  14. Nama:Melinda Vivia Anabella
    No absen:19
    Kelas: 7B

    BalasHapus
  15. Nama:Nur Tria Hidayana Tulloh
    Kelas:7B
    No absen:25

    BalasHapus
  16. Nama:muhammad iqbal shofariansyah
    Kelas:7A
    no absen:22

    BalasHapus