BAB 2
NORMA DAN KEADILAN
KOMPETENSI
DASAR
1.2 Menghargai norma – norma yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dengan jujur sebagai anugrah Tuhan YME
2.2 Mematuhi norma-norma yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan
3.2 Memahami Norma – norma yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan
4.2 Berperilaku sesuai norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari
ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali
dalam pelajaran PPKn.
Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa
terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa
dimulai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan
mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Norma dan Keadilan"
Perhatikan gambar tersebut, Apa yang dapat diteladani dari perilaku pada gambar tersebut?
Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok
dalam masyarakat. Sehingga manusia merupakan bagian dari manusia lain yang
hidup bersama-sama.
Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan
individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Akan
tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan
perbedaan kepentingan.
Menurut Roscoe Pound, ada 3
kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu :
1.
Kepentingan umum, meliputi : kepentingan negara sebagai badan
hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, kepentingan negara
sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
2.
Kepentingan masyarakat, meliputi : kepentingan masyarakat bagi
keselamatan umum, kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial,
kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral,
kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial; kepentingan masyarakat
dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan
sempurna dan kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara
individual.
3. Kepentingan pribadi,
meliputi : kepentingan pribadi, kepentingan rumah tangga, kepentingan
substansi.
Cicero
mengatakan “ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat,
di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu
yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut
supaya tidak terjadi kekacauan.
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup
yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat
diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
1. PENGERTIAN NORMA
Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya. Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Macam-macam norma.
Ada
empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut:
Norma kesusilaan, Norma kesopanan, Norma agama, Norma hukum.
TUGAS KALIAN,
Dari Keempat norma
tersebut, kalian cari definisinya (pengertiannya ). beserta contohnya. Masing-masing norma 2
contoh. Kemudian kalian kerjakan langsung pada link google form berikut : KLIK DISINI


Nama : Rahmah Nur M.
BalasHapusNo Absen : 26
Kelas : VII A
Nama : Aubin Galen Xavier arva suyitno
BalasHapusKelas : 7G
No absen : 5
Nama : Levina Cindy Aurella
BalasHapusKelas: 7c
Absen: 16
Nama:Yunia Putri Cahyani
BalasHapusNo absen:32
Kelas:VII A
Nama Destria Fika Sari
BalasHapusKls VII B
No absen 08
Nama:Arga Ardiansyah
BalasHapusNo:4
Kls:7C
Nama:Marcel Rahmat RAmadhanu
BalasHapusKls:7A
No:18
Nama:jessica endarrel fersa
BalasHapusKls:7B
No absen:15
Nama : Nadiya Rindi Antika
BalasHapusKls : 7C
Absen : 23
Nama:Risqi eka ernadi
BalasHapuskelas:7B
No Absen:29
Nama:Nur Tria Hidayana Tulloh
BalasHapuskls:7B
No absen:25
Nama: Marfel Rahmat Ramadhani
BalasHapusKelas:7B
No:18
Nama Mohammad Rizki Aditya
BalasHapusKelas 7A
No absen 21
Nama: Achmmad Danial Afandi
BalasHapusNo:02
Kelas:7A
Nama:Melinda Vivia Anabella
BalasHapusNo absen:19
Kelas: 7B
Nama;RAY VANDO
BalasHapusNO:28
KELAS:7B
Nama:Nur Tria Hidayana Tulloh
BalasHapusKelas:7B
No absen:25
Nama:muhammad iqbal shofariansyah
BalasHapusKelas:7A
no absen:22