PERTEMUAN 2 BAB 2

 Assalamualaikum anak-anak semuanya….

Selamat pagiiii…..

Apa kabar….? Sudah sarapan?

Semuanya sehat?

Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat. Tetap berada di rumah ya nak…

Sebelum mulai belajar ayo kita berdoa sesuai agama kita masing-masing, Berdoa dimulai….

Semoga doa kita dikabulkan oleh Allah SWT…aamin YRA.

Anak-anak, pada pertemuan minggu kemarin Bu Yuyun memberikan kalian tugas untuk mencari  Pengertian dari macam-macam norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat beserta contohnya. Nahh mari kita bahas tugas minggu kemarin, beserta materi yang selanjutnya yaitu Norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat juga dibedakan menjadi beberapa tingkatan daya ikat yang dibagi menjadi empat. Yaitu cara, kebiasaan, kelakuan, dan adat istiadat. Dan ciri-ciri norma.

Silahkan kalian persiapkan alat tulis dan buku tulis untuk mencatat materi.

 

A.   Jenis-jenis Norma dan Contohnya

Di dalam lingkungan masyarakat sendiri, norma dibagi menjadi 4 berdasarkan jenisnya yang terdiri dari:

1. Norma Agama

Norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini biasanya berisi akan perintah yang harus dijalankan oleh seseorang, ajaran yang merupakan segala ilmu ataupun pedoman bagi para penganut agama tersebut, maupun larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari.

Norma agama memiliki sifat yaitu dogmatis yang berarti bahwa aturan yang ada tidak boleh ditambah maupun juga dikurangi nilainya sesuai dengan yang tertulis pada kitab suci masing-masing agama.

Norma agama sendiri dipercaya jika dilanggar memiliki sanksi yang nantinya akan diberikan setelah orang tersebut meninggal dunia berupa dosa maupun hukuman yang harus dijalankan berdasarkan ajaran masing-masing agama di akhirat.

Di Indonesia sendiri, norma agama berbeda-beda dikarenakan terdapat enam agama berbeda yang hidup saling berdampingan, seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang memiliki baik perintah, ajaran, maupun larangan yang berbeda antara satu sama lain.

Seperti pada contohnya, dimana dalam Agama Islam dilarang memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama memiliki pantangan lain yang berbeda mengikuti ajaran agama masing-masing.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang. Norma ini merupakan sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Intinya, norma ini memiliki tujuan untuk mengatur perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan seseorang.

Berdasarkan ajaran norma ini, biasanya orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau bahkan dikucilkan di tengah masyarakat.

Seperti salah satu contoh kasus norma kesusilaan adalah bagaimana seorang siswa yang mengetahui bahwa menyontek adalah perbuatan yang salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman sekolahnya, yang jika ketahuan siswa tersebut akan mendapat sanksi bukan hanya di sekolah tapi juga lingkungan.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup berdampingan satu sama lain.

Norma ini diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan diberlakukannya norma kesopanan adalah penerimaan diri dari masyarakat, mampu menghargai orang lain khususnya orang yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.

Seperti pada contohnya adalah, menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak kepada orang yang lebih tua, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, siswa yang bersikap sopan sebagai bentuk hormat terhadap pengajar, dan masih banyak lagi.

4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma ini diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. Karena sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika aturan yang ada dilanggar maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti membayar denda atau dipenjara.

Seperti pada contohnya di Indonesia sendiri aturan hukum yang ada diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jika melakukan pelanggaran seperti mencuri atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Untuk lebih jelasnya kalian simak video berikut : 



B. Jenis-jenis Norma Sosial Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat

Norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat juga dibedakan menjadi beberapa tingkatan daya ikat yang dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Cara atau Usage

Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang paling lemah karena sanksi yang diberikan jika dilanggar biasanya hanya berupa cemoohan. Contoh dari norma sosial jenis cara adalah ketika kamu sedang makan tidak boleh berbicara, jadi ketika norma tersebut dilanggar kamu akan ditegur atau diperingati oleh orang-orang yang ada.

2. Kebiasaan atau Folkways

Normal sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis cara atau usage karena merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang. Contoh dari norma sosial jenis kebiasaan adalah kita sebagai manusia harus menghormati orang yang lebih tua dibandingkan kita, jika norma tersebut dilanggar maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melakukan hal tersebut dan apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik.

3. Kelakuan atau Mores

Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis kebiasaan atau Folkways karena norma jenis merupakan suatu aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan nilai standar bagi orang di dalam lingkungan tersebut, jika norma sosial jenis tata kelakuan atau mores ini dilanggar maka sanksi yang diterima akan lebih berat. Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan berzina atau hubungan terlarang, dimana jika dilanggar maka akan diadili secara hukum yang berlaku di suatu daerah.

4. Adat Istiadat atau Custom

Dan yang terakhir, norma sosial ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi daripada normal sosial lain, karena memiliki sifat turun temurun yang sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut, dan jika normal sosial jenis adat istiadat atau custom ini dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berat. Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama.

C. Ciri-Ciri Norma

Norma sebagai aturan di tengah masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

·         Norma yang ada biasanya tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.

·         Norma yang tercipta di suatu lingkungan masyarakat biasanya merupakan hasil kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan setiap orang.

·         Sebagai masyarakat dimana norma tersebut dijalankan, sudah menjadi kewajiban untuk menaati norma yang ada.

·         Jika seseorang melanggar norma yang sudah disepakati bersama, maka orang tersebut akan mendapat sanksi maupun hukuman yang telah disepakati.

·         Dengan semakin berkembangnya zaman, norma yang ada juga dapat berubah seiring perubahan dan sifatnya menyesuaikan.

·         Dan yang terakhir, norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.

 D. TUGAS KALIAN 


Carilah masing-masing 2 contoh, kemudian kalian kerjakan pada link google form berikut: KLIK DISINI 


SELAMAT BELAJAR,... WASSALAMUALAIKUM WR.WB 

1 komentar: