Assalamualaikum anak-anak semuanya….
Selamat pagiiii…..
Apa kabar….? Sudah sarapan?
Semuanya sehat?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat. Tetap berada
di rumah ya nak…
Sebelum mulai belajar ayo kita berdoa sesuai agama kita
masing-masing, Berdoa dimulai….
Semoga doa kita dikabulkan oleh Allah SWT…aamin YRA.
Anak-anak, pada pertemuan minggu kemarin Bu Yuyun memberikan
kalian tugas untuk mencari Pengertian dari
macam-macam norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat beserta contohnya. Nahh
mari kita bahas tugas minggu kemarin, beserta materi yang selanjutnya yaitu Norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat juga dibedakan
menjadi beberapa tingkatan daya ikat yang dibagi menjadi empat. Yaitu cara,
kebiasaan, kelakuan, dan adat istiadat. Dan ciri-ciri norma.
Silahkan kalian persiapkan alat tulis dan buku tulis untuk
mencatat materi.
A. Jenis-jenis Norma dan Contohnya
Di dalam lingkungan masyarakat sendiri, norma dibagi menjadi 4
berdasarkan jenisnya yang terdiri dari:
1. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh
masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini biasanya
berisi akan perintah yang harus dijalankan oleh seseorang, ajaran yang
merupakan segala ilmu ataupun pedoman bagi para penganut agama tersebut, maupun
larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya
dihindari.
Norma agama memiliki sifat yaitu dogmatis yang berarti bahwa
aturan yang ada tidak boleh ditambah maupun juga dikurangi nilainya sesuai
dengan yang tertulis pada kitab suci masing-masing agama.
Norma agama sendiri dipercaya jika dilanggar memiliki sanksi
yang nantinya akan diberikan setelah orang tersebut meninggal dunia berupa dosa
maupun hukuman yang harus dijalankan berdasarkan ajaran masing-masing agama di
akhirat.
Di Indonesia sendiri, norma agama berbeda-beda
dikarenakan terdapat enam agama berbeda yang hidup saling berdampingan,
seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu
yang memiliki baik perintah, ajaran, maupun larangan yang berbeda antara satu
sama lain.
Seperti pada contohnya, dimana dalam Agama Islam dilarang
memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama memiliki pantangan lain
yang berbeda mengikuti ajaran agama masing-masing.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh
masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang. Norma ini
merupakan sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, dimana seseorang
didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang
buruk. Intinya, norma ini memiliki tujuan untuk mengatur perbuatan atau tingkah
laku yang dilakukan seseorang.
Berdasarkan ajaran norma ini, biasanya orang yang melanggar akan
mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau bahkan dikucilkan
di tengah masyarakat.
Seperti salah satu contoh kasus norma kesusilaan adalah
bagaimana seorang siswa yang mengetahui bahwa menyontek adalah perbuatan yang
salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman
sekolahnya, yang jika ketahuan siswa tersebut akan mendapat sanksi bukan hanya
di sekolah tapi juga lingkungan.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada
perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga
ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan
negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan
hidup berdampingan satu sama lain.
Norma ini diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama
lain dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan diberlakukannya norma kesopanan adalah
penerimaan diri dari masyarakat, mampu menghargai orang lain khususnya orang
yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu
bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.
Seperti pada contohnya adalah, menghormati orang yang lebih tua
dengan memanggil panggilan kakak kepada orang yang lebih tua, tidak membuang
ludah sembarangan di tempat umum, siswa yang bersikap sopan sebagai bentuk
hormat terhadap pengajar, dan masih banyak lagi.
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang
bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang.
Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan
masyarakat.
Norma ini diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap
orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta
damai. Karena sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika aturan yang ada
dilanggar maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai
dengan peraturan yang ada seperti membayar denda atau dipenjara.
Seperti pada contohnya di Indonesia sendiri aturan hukum yang
ada diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jika melakukan
pelanggaran seperti mencuri atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan
mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Untuk lebih jelasnya kalian simak video berikut :
B. Jenis-jenis
Norma Sosial Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat
Norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat juga dibedakan
menjadi beberapa tingkatan daya ikat yang dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Cara atau Usage
Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang paling lemah
karena sanksi yang diberikan jika dilanggar biasanya hanya berupa cemoohan.
Contoh dari norma sosial jenis cara adalah ketika kamu sedang makan tidak boleh
berbicara, jadi ketika norma tersebut dilanggar kamu akan ditegur atau
diperingati oleh orang-orang yang ada.
2. Kebiasaan atau Folkways
Normal sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat
daripada norma jenis cara atau usage karena merupakan suatu
aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang. Contoh dari norma sosial
jenis kebiasaan adalah kita sebagai manusia harus menghormati orang yang lebih
tua dibandingkan kita, jika norma tersebut dilanggar maka sanksi yang diterima
akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melakukan hal tersebut dan
apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik.
3. Kelakuan atau Mores
Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat
daripada norma jenis kebiasaan atau Folkways karena norma
jenis merupakan suatu aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat
dan dijadikan nilai standar bagi orang di dalam lingkungan tersebut, jika norma
sosial jenis tata kelakuan atau mores ini dilanggar maka
sanksi yang diterima akan lebih berat. Contoh dari norma sosial jenis ini
adalah larangan berzina atau hubungan terlarang, dimana jika dilanggar maka
akan diadili secara hukum yang berlaku di suatu daerah.
4. Adat Istiadat atau Custom
Dan yang terakhir, norma sosial ini memiliki daya pengikat yang
paling tinggi daripada normal sosial lain, karena memiliki sifat turun temurun
yang sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut, dan jika normal
sosial jenis adat istiadat atau custom ini dilanggar maka akan
mendapatkan sanksi yang berat. Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan
orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama.
C.
Ciri-Ciri Norma
Norma sebagai aturan di tengah masyarakat memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
·
Norma yang ada
biasanya tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.
·
Norma yang tercipta di
suatu lingkungan masyarakat biasanya merupakan hasil kesepakatan yang dapat
diterima dan dijalankan setiap orang.
·
Sebagai masyarakat
dimana norma tersebut dijalankan, sudah menjadi kewajiban untuk menaati norma
yang ada.
·
Jika seseorang
melanggar norma yang sudah disepakati bersama, maka orang tersebut akan
mendapat sanksi maupun hukuman yang telah disepakati.
·
Dengan semakin
berkembangnya zaman, norma yang ada juga dapat berubah seiring perubahan dan
sifatnya menyesuaikan.
·
Dan yang terakhir,
norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.
D. TUGAS KALIAN
Carilah masing-masing 2 contoh, kemudian kalian kerjakan pada link google form berikut: KLIK DISINI
SELAMAT BELAJAR,... WASSALAMUALAIKUM WR.WB

Nama : Levina Cindy Aurella
BalasHapusKelas: 7c
Absen: 16